Berikut ini merupakan contoh teks eksposisi tentang Kesehatan dengan judul yaitu "Ini Bahayanya Kalau Hutang Tidak Di Lunasi". Berisi tesis, 2 argumentasi dan penegasan ulang yang singkat. Teks ini masih termasuk teks eksposisi dikarenakan lebih menjelaskan untuk memperkuat tesis saja. Dan sudah jelas pada paragraf terakhir hanya berisi tentang kesimpulannya saja.
Baca Juga: Contoh Tesis, Argumentasi dan Penegasan Ulang - Bahasa Indonesia
Ini Bahayanya Kalau Hutang Tidak Di Lunasi
Pinjaman atau utang di bank biasanya menjadi alternatif pendanaan untuk sebagian orang. Bagaimana bahayanya jika meminjam uang di bank namun tidak lancar membayar bahkan tidak lunas? Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menjelaskan, yang terjadi jika seseorang tidak melunasi utang di bank atau lembaga keuangan adalah memiliki skor yang buruk di regulator. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem layanan informasi keuangan (SLIK) untuk memantau skor kredit dari masyarakat. Dulunya SLIK bernama Sistem Informasi Debitur (SID) yang berada di Bank Indonesia (BI). Biasanya, para surveyor atau bank menyebutnya dengan BI checking. "Kalau ada utang yang tidak lunas atau macet beberapa bulan saja, langsung terekam di SLIK dulu SID di BI.Ini turut mempengaruhi penilaian si peminjam," kata Andi saat dihubungi detikFinance, Sabtu (31/3/2018).
Menurut dia jika penilaian pada SLIK ini buruk. Maka peminjam akan sulit mendapatkan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan ke depannya. Seperti masuk blacklist jika memang utang tidak dilunasi. "Kalau skornya buruk, akan sulit. Misalnya ada tagihan kartu kredit tidak lunas ratusan ribu saja. Akan pengaruh tidak bisa ambil KPR atau kredit kendaraan misalnya. Ini akan menyulitkan ke depan," ujar dia.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan tagihan kartu kredit memang tidak sebesar tagihan kendaraan. Namun juga harus dipertanggungjawabkan oleh pemegang. Berdasarkan informasi SLIK, ada sejumlah kategori untuk nasabah kredit, ini termasuk tunggakan kartu kredit. pertama adalah kolektabilitas atau kemampuan membayar nomor 1. Ini artinya nasabah selalu lancar dalam membayar angsuran kreditnya. Kemudian, kolek 2 ada bagian dalam perhatian khusus. Nasabah akan mendapatkan ranking ini jika menunggak cicilan 1 sampai 90 hari. Misalnya, anda tidak membayar cicilan kredit kendaraan bermotor selama 5 hari pada bulan September lalu. Otomatis, anda akan tercatat di kolektabilitas 2. Lalu kolek 3, masuk dalam kategori kurang lancar yakni nasabah yang tidak membayar cicilan selama 91 hari hingga 120 hari. Kolek 4 atau status kredit diragukan. Ini jika nasabah tidak melakukan pembayaran selama 121 hari hingga 180 hari. Kemudian status kolek 5 atau macet jika nasabah tidak membayar dalam waktu 180 hari.
"Jadi kalau sudah tidak ingin menggunakan kartu kredit, lebih baik ditutup. Diselesaikan dulu seluruh pembayarannya. Jangan sampai ada tunggakan lagi karena akan mempengaruhi skor kredit di mata bank," imbuh dia.
Dan Berikut adalah bagian strukturnya:
Tesis:
Pinjaman atau utang di bank biasanya menjadi alternatif pendanaan untuk sebagian orang. Bagaimana bahayanya jika meminjam uang di bank namun tidak lancar membayar bahkan tidak lunas? Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menjelaskan, yang terjadi jika seseorang tidak melunasi utang di bank atau lembaga keuangan adalah memiliki skor yang buruk di regulator. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem layanan informasi keuangan (SLIK) untuk memantau skor kredit dari masyarakat. Dulunya SLIK bernama Sistem Informasi Debitur (SID) yang berada di Bank Indonesia (BI). Biasanya, para surveyor atau bank menyebutnya dengan BI checking. "Kalau ada utang yang tidak lunas atau macet beberapa bulan saja, langsung terekam di SLIK dulu SID di BI.Ini turut mempengaruhi penilaian si peminjam," kata Andi saat dihubungi detikFinance, Sabtu (31/3/2018).
Argumentasi:
Menurut dia jika penilaian pada SLIK ini buruk. Maka peminjam akan sulit mendapatkan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan ke depannya. Seperti masuk blacklist jika memang utang tidak dilunasi. "Kalau skornya buruk, akan sulit. Misalnya ada tagihan kartu kredit tidak lunas ratusan ribu saja. Akan pengaruh tidak bisa ambil KPR atau kredit kendaraan misalnya. Ini akan menyulitkan ke depan," ujar dia.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan tagihan kartu kredit memang tidak sebesar tagihan kendaraan. Namun juga harus dipertanggungjawabkan oleh pemegang. Berdasarkan informasi SLIK, ada sejumlah kategori untuk nasabah kredit, ini termasuk tunggakan kartu kredit. pertama adalah kolektabilitas atau kemampuan membayar nomor 1. Ini artinya nasabah selalu lancar dalam membayar angsuran kreditnya. Kemudian, kolek 2 ada bagian dalam perhatian khusus. Nasabah akan mendapatkan ranking ini jika menunggak cicilan 1 sampai 90 hari. Misalnya, anda tidak membayar cicilan kredit kendaraan bermotor selama 5 hari pada bulan September lalu. Otomatis, anda akan tercatat di kolektabilitas 2. Lalu kolek 3, masuk dalam kategori kurang lancar yakni nasabah yang tidak membayar cicilan selama 91 hari hingga 120 hari. Kolek 4 atau status kredit diragukan. Ini jika nasabah tidak melakukan pembayaran selama 121 hari hingga 180 hari. Kemudian status kolek 5 atau macet jika nasabah tidak membayar dalam waktu 180 hari.
Penegasan Ulang:
"Jadi kalau sudah tidak ingin menggunakan kartu kredit, lebih baik ditutup. Diselesaikan dulu seluruh pembayarannya. Jangan sampai ada tunggakan lagi karena akan mempengaruhi skor kredit di mata bank," imbuh dia.